
Dekan Fakultas Vokasi
Periode 2022-2026
Prof. Dr. Ir. Muh. Restu, MP
Tugas dan Fungsi Dekan
- Memimpin Penyelenggaraan Pendidikan, Penelitian, Dan Pengabdian Kepada Masyarakat;
- Menyusun Rencana Strategis Fakultas Yang Berisi Program Penjabaran Rencana Strategis Unhas;
- Memimpin Penyelenggaraan Kegiatan Penunjang Akademik Di Lingkungan Fakultas;
- Memimpin Pelaksanaan Dan Pelayanan Administrasi Akademik Dan Administrasi Umum Di Lingkungan Fakultas;
- Membina Dan Mengembangkan Kompetensi Dosen Dan Tenaga
Kependidikan; - Mengusulkan Pembukaan, Perubahan, Dan Penutupan Program Studi, Departemen, Dan Fakultas;
- Mengusulkan Pengangkatan Dan/Atau Pemberhentian Calon Wakil Dekan, Ketua Gugus Penjaminan Mutu, Ketua Dan Sekretaris Departemen, Ketua Program Studi, Kepala Laboratorium/Studio/Bengkel Kerja, Dan Pimpinan Unsur Lain Kepada Rektor;
- Menyusun, Menerapkan, Mengendalikan Dan Mengembangkan Standar Mutu Akademik Di Lingkungan Fakultas;
- Membina Dan Mengembangkan Potensi Mahasiswa;
- Menjaga Dan Membina Keamanan, Ketertiban Dan Keindahan Di Lingkungan Fakultas;
- Melakukan Kerja Sama Dengan Instansi Pemerintah, Lembaga Swasta, Dan Masyarakat Baik Dalam Maupun Luar Negeri Atas Persetujuan Rektor;
- Menyampaikan Laporan Penyelenggaraan Tridharma Perguruan Tinggi Kepada Rektor Setiap Tahun Dan Pada Akhir Masa Jabatan; Dan Pelaksanaan Tugas Lain Yang Diberikan Oleh Rektor.